Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Sarah Connor (45), warga negara Australia yang
diduga bersama kekasihnya membunuh Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai
Kuta, Bali, 17 Agustus 2016, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum terdakwa Sarah Connor, Erwin Siregar, beserta tim dalam
sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri
Denpasar, Bali, Rabu, menilai dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan
tidak lengkap.
"Dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum, karena tidak memenuhi
syarat materiil sebagaimana Pasal 143 Ayat 3 KUHAP," ujar Erwin Siregar
selaku kuasa hukum sarah.
Ia mengatakan, semestinya JPU mendakwa Sarah dengan Pasal 221 Ayat 1
ke-2 KUHP, karena jelas-jelas tertuang dalam berita acara perkara (BAP)
yang disusun penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bahwa
kliennya hanya memotong kartu identitas milik korban.
"Untuk itu kami memohon hakim menerima dan mengabulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa seluruhnya," ujarnya.
Selain itu, pengacara meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara
datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016,
pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum
bir masing-masing satu botol berukuran besar.
Perkara pembunuhan itu terjadi berawal saat terdakwa Sarah Connor
(terdakwa dalam berkas terpisah) kehilangan tas yang dibawanya
tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir
bersama kekasihnya, David Taylor (warga Inggris), melihat korban berdiri
dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota
polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu,
sehingga terdakwa David yang menuduh korban mencuri tas milik kekasihnya
itu langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju
korban, sambil menanyakan di mana tas milik Sarah.
Korban dalam eksepsi menyatakan tidak mengetahui tas itu dan
melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa pun sempat memukul
kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan
David.
Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga
dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David
yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban
sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban
menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat
pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di
atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milikinya, namun tidak berhasil ditemukan.
Terdakwa justru mengambil dompet milik korban yang berisi uang
Rp2.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan telepon seluler milik
Wayan Sudarsa.
Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota
milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas
milik Wayan Sudarsa, demikian eksepsi terdakwa Sarah Connor.
Warga Australia pembunuh polisi Bali ajukan eksepsi
Rabu, 16 November 2016 19:12 WIB