Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali,
menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Sara Connor
(45) warga negara Australia, atas dakwaan jaksa terkait dugaan
pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53).
Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali,
Kamis, menyatakan dakwaan jaksa sudah jelas dan disusun secara cermat,
sehingga perkara itu dapat dilanjutkan dengan menyiapkan segala bukti
untuk disidangkan.
"Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya
Erwin Siregar yang sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus
dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim.
Hakim menilai dakwan yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai alat bukti dan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
Mendengar putusan sela itu, terdakwa yang didampingi penerjemah
Chandra K Nutz menyatakan keberatannya, karena dirinya tidak bersalah
dalam kasus pembunuhan itu.
"Saat kejadian, saya hanya berada di tempat kejadian, namun tidak melakukan pembunuhan pada korban," ujar Sarah.
Sebelumnya, Erwin Siregar selaku penasehat hukum terdakwa Sara
menyatakan dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum, karena tidak
memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.
Ia menilai, seharusnya JPU mendakwa Sara dengan Pasal 221 Ayat 1
ke-2 KUHP, karena jelas-jelas tertuang dalam BAP yang disusun penyidik
Polresta Denpasar bahwa kliennya hanya memotong kartu identitas milik
korban.
Selain itu, Edwar meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Sara bersama kekasihnya David
Taylor (dalam berkas terpisah) yang dimabuk asmara datang ke pantai di
depan Hotel Pullman, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk
bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu
botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan itu terjadi berawal saat terdakwa Sara
kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal
melakukan minum-minum bir bersama kekasihnya. Lalu, David melihat korban
berdiri dengan gelagat mencurigakan.
Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota
polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di
kawasan pantai itu.
David menduga korban mencuri tas milik
kekasihnya itu sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban
tewas di lokasi kejadian.
Hakim tolak eksepsi warga Australia bunuh polisi
Kamis, 24 November 2016 19:49 WIB