Kuala Lumpur (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk
menghentikan proses pencarian pesawat Malaysian Airlines (MAS) berkode
penerbangan MH370 dalam dua minggu mendatang pasca-pencarian mencakup
wilayah perairan mencapai sekira 120.000 kilometer persegi sebagai
lokasi diduga jatuhnya pesawat.
Penyidik pencarian MH370 pada
Desember 2016 sempat merekomendasikan agar proses wilayah pencarian
diperluas lagi sekira 25.000 kilometer persegi ke daerah lebih ke utara
di Samudra Hindia, setelah sempat mencari di lokasi yang keliru.
Namun,
Menteri Perhubungan Malaysia, Liow Tiong Lai, kepada wartawan
menyatakan bahwa pencarian resmi akan selesai karena tidak ada "petunjuk
kredibel".
Laporan terbaru oleh koordinator pencarian, Biro
Keselamatan Transportasi Australia, akan selesai dalam satu atau dua
minggu mendatang, katanya.
"Misi pencarian akan segera berakhir,
dan setelah itu setiap keputusan berdasarkan laporan akan dilakukan
nanti," ujar Liow, seperti dilaporkan kantor berita Bernama.
Laporan ini akan tersedia secara online, katanya menambahkan.
Pesawat
MH370 saat hilang dalam penerbangan rute Kuala Lumpur ke Beijing pada 8
Maret 2014 membawa 239 penumpang dan awak, yang sebagian besar dari
mereka adalah warga negara China, dan beberapa di antaranya warga negara
Indonesia.
Kasus hilangnya MH370 telah menjadi salah satu dunia misteri penerbangan terbesar.
Keluarga korban banyak yang menyerukan pencarian dilanjtkan dan diperluas cakupan pencariannya ke daerah lain.
Tiga
negara yang terlibat dalam pencarian, yakni Malaysia, Australia dan
China, akan bertemu sebelum 28 Januari 2017 untuk memutuskan tindakan
berikutnya, kata Liow.
Bulan lalu Australia juga menolak rekomendasi untuk memperpanjang pencarian, merujuk pada kurangnya "bukti kuat".
Sebanyak
33 buah reruntuhan diduga berasal dari pesawat MH370 telah ditemukan,
termasuk bagian sayap dan ekor di tepi Mauritius, Pulau Reunion milik
Prancis di Samudra Hindia, Mozambik, Tanzania dan Afrika Selatan.
Pencarian pesawat MH370 dihentikan dua minggu lagi
Sabtu, 7 Januari 2017 8:58 WIB