Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mempercepat pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus).
"Kita telah membentuk pansus, kemudian menargetkan percepatan pembahasan delapan raperda tersebut di tahun 2025 ini," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau di Gorontalo, Sabtu.
Delapan raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 77 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Raperda tentang Kemudahan Investasi dan Insentif, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Tahun ini delapan raperda tersebut harus tuntas dibahas untuk ditetapkan, mengingat ada Raperda yang merupakan luncuran dari tahun sebelumnya," kata Deisy.
Oleh karena itu, pelaksanaan tugas kinerja yang dilakukan oleh DPRD termasuk di dalamnya adalah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah akan mempercepat pembahasan seluruh raperda tersebut.
"Setelah merencanakan untuk melakukan pembahasan delapan raperda tersebut. Target selanjutnya adalah mempercepat pembahasan dengan pemerintah daerah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk segeta menetapkan Perda yang selesai dibahas," katanya.
Produk hukum tersebut kata dia sangat penting, dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.