Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel di Gorontalo, Kamis mengatakan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi ASN, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail langsung menginstruksikan untuk segera mencairkan THR dan TPP ASN.

"Sebelum memasuki waktu libur dan cuti bersama, semua pembayaran harus tuntas sesuai instruksi gubernur," kata Sukril.

Atas instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo segera melakukan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah.

“Pergub telah disiapkan oleh Biro Hukum dan rencananya hari ini akan dilakukan harmonisasi. Secara bersamaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah membuat tagihan THR sejak kemarin (Rabu) sehingga kalau proses harmonisasi selesai hari ini dan Pergub segera ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka THR akan dibayarkan hari ini atau paling lambat besok (Jumat). Kebijakan Pak Gubernur agar wajib dicairkan sebelum libur dan cuti bersama,” kata Sukril.

Pemprov Gorontalo juga segera membayarkan TPP untuk periode Januari dan Februari 2026.

Selain itu juga akan dibayarkan TPP THR bagi seluruh ASN.

“Sama halnya dengan THR, TPP juga sekarang dalam proses di Biro Hukum. Kita upayakan sebelum libur lebaran sudah dibayarkan,” kata Sukril pula.

Adapun jumlah pembayaran THR yang disiapkan oleh Pemprov Gorontalo yaitu sebesar gaji bulan Maret masing-masing PNS yang mencapai Rp24,250 miliar dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Rp4,995 miliar.

Sedangkan untuk TPP mengacu pada jumlah yang dibayarkan pada bulan Desember 2025.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026