Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Konservator Balai Cagar Budaya, Andi Mulyadi mengatakan, ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar, bisa dikenakan kepada orang yang merusak situs cagar budaya.
Menurut Andi, bahwa hal itu diatur dalam pasal 105 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
"Itu ancaman maksimal, sedangkan ancaman minimal satu tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam Pasal 66 ayat 1 setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Balai Cagar Budaya sendiri melakukan pembersihan situs cagar budaya di Provinsi Gorontalo yakni Benteng Otanaha, karena banyak terdapat coretan di struktur bangunan tersebut.
Coretan tersebut dilakukan para pengunjung, yang diduga sebagian besar adalah pelajar dengan menggunakan spidol dan tipe-ex.
Pembersihan dilakukan dengan dua langkah, yakni cara tradisional dengan menggunakan sikat dan langkah selanjutnya memakai bahan kimia berupa aseton agar struktur bangunan bebas dari coretan.
"Coretan ini memang tidak mengakibatkan perubahan pada struktur, tapi mengurangi estetika dan hal itu melanggar undang-undang," tukasnya.
Perbuatan mencoret tersebut, kata dia, termasuka dalam kategori vandalism yang mengancam kelestarian cagar budaya.
Untuk kerusakan bangunan Benteng Otanaha, ia menyebut ada retakan di sejumlah titik dan akan dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan pemulihan.
Rusak Situs Cagar Budaya Dipenjara 15 Tahun
Senin, 9 Desember 2013 19:48 WIB