Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama DPRD setempat melakukan pembicaraan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) di DPRD Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo,
Selasa.
Enam ranperda tersebut, yakni mengenai pajak dan retribusi daerah, bangunan gedung, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif kemudahan masyarakat dan/atau investor, penyelenggaraan cagar budaya, dan badan usaha milik desa.
Usai kegiatan itu, Wakil Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli menyebutkan keenam ranperda yang diusulkan merupakan kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, pemkab dan DPRD setempat akan menelaah dan membahas bersama dengan serius ranperda tersebut.
Merlan berharap satuan kerja terkait untuk mempelajari enam ranperda ini yang pembahasannya bersama DPRD.
Wabup mengatakan bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi serta Ranperda Bangunan Gedung sudah ada sebelumnya. Namun, perlu ada penyesuaian dengan regulasi yang nantinya sebagai dokumen pendukung untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Sangat diharapkan dapat ditetapkan menjadi perda agar menjawab PR penagihan retribusi di Pantai Botutonuo," ujarnya.
Untuk Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ranperda Pemberian Insentif Kemudahan Masyarakat atau Investor, kata Merlan, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar terciptanya pelayanan yang transparansi.
Sementara itu, Ranperda Badan Usaha Milik Desa sebagai upaya pemerintah kabupaten dalam menampung kegiatan perekonomian di desa yang dapat berdampak pada peningkatan pendapatan asli desa.
"Bumdes sendiri merupakan satu kesatuan lembaga perekonomian di desa yang dikembangkan oleh masyarakat bersama pemerintah desa," jelas Merlan.
Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, menurut Wakil Bupati, merupakan kewajiban daerah dalam memajukan kebudayaan secara utuh sebagaimana amanat undang-undang.
Pemkab Bone Bolango usul 6 ranperda ke DPRD
Selasa, 17 Mei 2022 22:36 WIB