Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo Zulkarnain Kasimin mengatakan penataan dan pengembangan cagar budaya tidak bisa sembarangan.
"Cagar budaya perlu dilestarikan dan ditata untuk pemanfaatan, akan tetapi jangan sampai pengembangan dan pemanfaatannya yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya, Selasa, di Gorontalo.
Melalui Pameran Cagar Budaya yang diikuti seluruh BPCB dan sejumlah museum yang digelar di rumah adat Dulohupa Gorontalo, pihaknya ingin menunjukan kebudayaan di daerah-daerah di nusantara yang sudah mendapat perhatian dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ia berharap rekan-rekan di dinas terkait menangkap momentum tersebut, karena cagar budaya harus ditetapkan sesuai dengan undang-undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010.
"Penetapan cagar budaya ditetapkan melalui sebuah proses, pendaftaran dan pembentukan tim ahli cagar budaya baru bisa direkomdasikan ke kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur," ujar kepala BPCB Gorontalo yang membawahi wilayah kerja Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Jadi menurut Zakaria, setiap daerah harus membentuk tim ahli kebudayaan, sedangkan pendaftaran cagar budaya bisa dilakukan oleh dinas terkait.
Tetapi untuk dikaji dan ditetapkan kedepan nantinya harus oleh tim ahli yang bersertifikat sesuai amanat.
"Saat ini di Pemerintah Kota, Kabupaten dan Provinsi di Gorontalo belum ada tim ahli cagar budayanya," ungkap Zakaria.
Pada Pameran Cagar Budaya prasejarah pembabakan hingga jaman kolonial dan kemerdekaan di indonesia di Rumah Adat Dulohupa tersebut seluruh BPCB menampilkan potensi cagar budaya yang ada di wilayah kerja masing-masing.
"Kita sangat berterima kasih kepada BPCB se Indonesia dan juga sejumlah museum yang telah hadir untuk memamerkan kebudayaan yang ada di daerah mereka dan ingin memperkenalkan budaya yang dimiliki," tutupnya.
BPCB : Penataan Cagar Budaya Tidak Bisa Sembarangan
Selasa, 17 Oktober 2017 15:59 WIB