Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kabupaten Gorontalo Utara resmi memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna di DPRD setempat, Selasa.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Salim Angio, Selasa, mengatakan, pembahasan ranperda yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda) tersebut sudah 2 tahun berlangsung sejak 2011 lalu.
Pembahasannya memang membutuhkan ketelitian, sebab menyangkut batas wilayah yang akan bermanfaat bagi laju pembangunan dan perekonomian daerah.
Hal yang sama disampaikan ketua panitia khusus (Pansus) RTRW, Saiful Karim, mengatakan, Perda RTRW akan berlaku selama 20 tahun, hingga 2031.
10 poin penting termuat pada perda yang dibahas intensif sejak 1 Mei 2012 hingga 2 Desember 2013, diantaranya batas wilayah ekonomi dengan seluruh daerah tetangga yang menjadi kawasan investasi.
"Penyesuaian konsideran dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, telah dilakukan dan dievaluasi bersama pemerintah provinsi dan tim BKPRD," ujar Saiful.
DPRD berharap perda tersebut menjadi panduan sebagai arah pelaksanaan pembangunan bagi seluruh pemangku kepentingan di kabupaten ini.
lima Fraksi di DPRD masing-masing F-PAN-Demokrat, PPP, Golkar, Hanura dan PDIP, dalam pandangan fraksinya menerima pengesahan perda tersebut sebab dinilai sangat menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Wakil bupati (Wabup) Roni Imran, mengaku sangat mengapresiasi kinerja DPRD sehingga perda tersebut resmi ditetapkan.
"Pemkab sangat mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada seluruh legislator yang telah melakukan proses pembahasan hingga pengesahan terhadap produk hukum yang akan menentukan arah dan kebijakan pembangunan ekonomi daerah ini," ujar Wabup.
Kabupaten Gorontalo Utara Resmi Miliki RTRW
Selasa, 10 Desember 2013 15:26 WIB