Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diwajibkan hadir pada pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, mengatakan, kehadiran kepala SKPD bisa sosialisasikan dan mampu menyamakan program yang diusulkan warga dengan programn dari pemkot.
"Sehingga pada saat pembahasan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan, semua program yang diusulkan akan berbarengan dengan kami, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," katanya.
SKPD yang diminta hadir terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Kehadiran SKPD juga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi dan wewenang mereka pada program yang diusulkan dalam musrenbang.
"Ini harus dtindaklanjuti agar ke depannya tidak ada lagi persoalan saat program itu sudah berjalan sebagai kesepakatan bersama," ujarnya.
Pengelolaan dana kelurahan yang berjumlah Rp500 juta akan dipengaruhi kehadiran SKPD. Karena penggunaannya akan sesuai arah dan pemanfaatan jika perwakilan SKPD mampu melakukan sosialisasi dengan baik.
Untuk itu, ia berharap agar permintaannya bisa ditindaklanjuti kepala SKPD, agar pembangunan Kota Gorontalo bisa semakin membaik.
"Saya berharap mereka bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.