Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim
Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan kehadiran mantan Walikota
Jakarta Pusat Sylviana Murni ke kantor Bareskrim, Jumat, hanya
mengklarifikasi beberapa dokumen.
"Ini kan mengklarifikasi saja. Kasus ini masih penyelidikan," kata
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto
Kurniadi dalam pesan singkat, Jumat.
Pihaknya pun enggan menanggapi pernyataan pasangan Sylviana dalam
pencalonan kepala daerah DKI Jakarta, Agus Harimurti yang mengatakan
kasus bansos ini terkait politik.
"Kalau itu bukan saya yang harus jawab," tegas Erwanto.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini.
Pada Jumat pagi, Sylviana Murni mendatangi Kantor Dittipikor
Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman RI, Jakarta, untuk menjalani
pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka
DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," ujar Sylvi.
Ia pun berujar tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi
pemeriksaan hari ini. "Tidak ada (persiapan). Biasa saja," katanya.
Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor:
8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan
keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana
Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari
2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:
Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan
Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Bareskrim: pemeriksaan Sylviana hanya klarifikasi dokumen
Jumat, 20 Januari 2017 14:49 WIB