Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli
Hardi menjadi saksi fakta perdana yang memberikan keterangan dalam
sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Sekitar 100 orang yang hadir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI),
tidak pakai tenda dan panggung, Pak Ahok pidato berdiri, beranjak dari
kursi lalu pidato," kata Yuli Hardi menjawan pertanyaan majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pidato itu, kata dia, Ahok menjelaskan tentang program budidaya Ikan Kerapu.
"Seingat saya Pak Ahok juga akan usulkan ke presiden soal raskin
akan pakai kartu sehingga warga bisa beli beras sesuai selera masyarakat
setelah itu ada program panen raya juga," kata Yuli Hardi.
Soal penodaan agama yang dilakukan Ahok, ia menyatakan baru
mendengar soal berita tersebut melalui televisi dan juga akun Youtube.
"Menurut berita pada saat sambutan pidato (terjadi penodaan agama)
yang sebut Al-Maidah ayat 51. Secara detil tidak ingat karena saya
kurang fokus ke pidato Pak Ahok karena saya fokusnya ke lingkungan
sekitar karena saya sebagai lurah," tuturnya.
Selain Yuli Hardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga direncakanakan
menghadirkan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam
pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau
beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya
lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia.
Lurah Pulau Panggang beri kesaksian dalam sidang Ahok
Selasa, 24 Januari 2017 14:12 WIB