Jakarta (ANTARA GORONTALO)- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
menangguhkan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pembawa Bendera
Merah-Putih bertuliskan huruf Arab dan lambang pedang, setelah Ustad
Arifin Ilham menjaminnya.
Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Awi
Setiyono menyatakan bahwa penyidik mendapatkan jaminan penangguhan
penahanan untuk Nurul Fahmi dari Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka.
"Kita kedatangan Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka untuk
mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Awi di Jakarta,
Selasa.
Awi mengatakan penyidik kepolisian memiliki pertimbangan subyektif untuk mengabulkan penagguhan penahanan Fahmi.
Polisi berkeyakinan Fahmi tidak akan melarikan diri, menghilangkan
barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama karena mendapatkan
jaminan dari tokoh agama.
Selain itu, istri Fahmi juga baru melahirkan pada 12 hari yang lalu
sehingga membutuhkan perhatian dari suaminya untuk mencari nafkah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Iwan Kurniawan
menambahkan bahwa Fahmi bersikap kooperatif selama menjalani
pemeriksaan.
Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai Wardaniman melaporkan
FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum
tertanggal 19 Januari 2017.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf
(a) KUHP.
Petugas meringkus Fahmi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1) dinihari berdasarkan laporan tersebut.
Fahmi membentangkan bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan
bergambar pedang saat aksi Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes
Polri pada Senin (16/1) lalu.
Dijamin Arifin Ilham, penahanan pembawa Merah Putih bertuliskan Arab ditangguhkan
Selasa, 24 Januari 2017 17:52 WIB