Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) memutuskan anggota Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta
Muhammad Jufri tidak melanggar kode etik terkait penyampaian informasi
status cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama kepada media massa.
"Berdasarkan uraian fakta, dan bukti-bukti, tindakan teradu
menyampaikan informasi ke media massa terkait status Basuki Tjahaja
Purnama bukan tindakan yang melanggar kode etik. Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik," ujar Anggota Majelis DKPP Ida Budhiati saat
membacakan putusan sidang di Jakarta, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie itu
dijelaskan, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu anggota
Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri dilayangkan pengadu yang merupakan
advokat dari lembaga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu T.
Wahyudi.
Pengadu mempersoalkan tindakan teradu pada 13 Oktober 2016 yang
menyatakan kepada media massa bahwa pidato Calon Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu bukan pelanggaran, padahal
surat pemberitahuan secara resmi mengenai status laporan itu baru
dikeluarkan Bawaslu DKI Jakarta secara institusi pada 19 Oktober 2016.
Dalam hal ini pengadu mempersoalkan tindakan teradu anggota Bawaslu
Muhammad Jufri yang telah menyampaikan informasi kepada media lebih awal
atau melangkahi surat pemberitahuan resmi.
Namun berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang diperoleh, DKPP
menemukan fakta bahwa status atas laporan terhadap Basuki Tjahaja
Purnama telah diumumkan Bawaslu DKI Jakarta melalui papan pengumuman pad
tanggal 11 Oktober 2016 atau dua hari sebelum Muhammad Jufri
menyampaikan informasi kepada media massa.
Atas dasar tersebut, Majelis Sidang DKPP memutuskan tindakan
Muhammad Jufri menyampaikan informasi terkait status Basuki Tjahaja
Purnama pada 13 Oktober 2016 bukan merupakan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan pertimbangan, maka DKPP memberikan kesimpulan menolak
pengaduan pengadu seluruhnya, dan menginstruksikan dilakukan
rehabilitasi nama teradu. DKPP meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan
putusan ini," ujar Ida.
Sementara itu Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengaku
bersyukur atas keputusan DKPP. Sejak awal Jufri mengaku meyakini apa
yang dilakukannya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saya bertanggung jawab dengan tugas saya, dan melaksanakan tugas
saya dengan profesional. Saya meyakini apa yang saya lakukan dan saya
kerjakan sesuai dengan peraturan peundangan berlaku. Selanjutnya saya
akan tetap melakukan tugas seperti biasanya sebagai pengawas pemilu,
karena tinggal beberapa hari lagi akan masuk hari pencoblosan," kata
Jufri.
DKPP: anggota Bawaslu DKI Jakarta tidak melanggar
Rabu, 25 Januari 2017 21:20 WIB