Pasalnya, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan fungsionaris DPD II Partai Golkar kabupaten tersebut, telah lengkap atau P21.
Sehingga Thomas yang telah ditetapkan sebagai tersangka diwajibkan segera menyerahkan diri untuk proses hukum selanjutnya.
Budi mengaku, sudah melayangkan surat panggilan terhadap Thomas, setelah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Limboto bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
"Saat ini kami sedang menunggu tersangka, yang memberitahukan akan datang langsung tanpa harus dijemput paksa," ungkap Budi.
Pihaknya sendiri telah memberi kesempatan selama 2x24 jam, agar tersangka menyerahkan diri.
"Jika hingga hari ini tetap bergeming maka tindakan jemput paksa terpaksa dilakukan," ujar Budi.
Selanjutnya, penyidik satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres akan menyerahkan Thomas ke Kejaksaan, untuk tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Mantan wakil bupati tersebut diduga melakukan penganiayaan saat tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten tersebut berlangsung pada September lalu.
Korban yang berasal dari Desa Ilangata Barat, Kecamatan Anggrek, melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dengan bukti fisik yang dialami.
Pewarta: Oleh Susanti Sako: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.