Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi Papua meminta PT Freeport
Indonesia untuk dapat mematuhi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang
menolak gugatan perusahaan itu dan segera membayar denda air permukaan.
"Kita harap dia melaksanakan kewajiban putusan. Dia harus bayar
dendanya, kemudian melaksanakan sesuai dengan peraturan daerah Nomor 4
Tahun 2011," kata Gubernur Papua Lukas Enembe ditemui di Hotel Pullman,
Jakarta pada Jumat.
Menurut Lukas, jumlah pokok pajak sesuai dengan Perda tersebut mencapai hampir Rp2,6 triliun.
Jumlah itu belum termasuk dengan denda yang harus dibayarkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Sampai sekarang belum dibayar sama sekali, dan jumlahnya hampir
mencapai Rp2,6 triliun. Itu pokoknya, kalau dengan denda sekitar Rp3
triliunan," tegas Lukas.
Menurut Lukas, Pengadilan Pajak Jakarta telah memutuskan menolak
gugatan PTFI terkait Pajak Air Permukaan pada 17 Januari 2017.
Pemda akan menanti pemberian salinan putusan Pengadilan Pajak guna proses pelunasan pokok pajak dan denda lebih lanjut.
"Ini adalah langkah awal menuju perbaikan ekonomi Indonesia. Kita
harus tegas dalam hal-hal seperti ini dan negara ini bisa maju kalau
pajaknya dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha atau investor atau perorangan
seperti itu," tegas Lukas.
Manajemen PT Freeport Indonesia menolak membayar pajak air permukaan
sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor
4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam persidangan sengketa pajak pada pertengahan 2016, PT Freeport
tetap mengacu pada Kontrak Karya (KK) Tahun 1991 dan Perda Nomor 5 Tahun
1990.
Perbedaan antara kedua perda itu yaitu pada harga denda air
permukaan yang sebelumnya Rp10 per meter kubik per detik menjadi Rp120
per meter kubik per detiknya.
Pemprov Papua minta Freeport patuhi keputusan pengadilan
Jumat, 27 Januari 2017 18:21 WIB