Gorontalo (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo Rifaldi Bahsuan, divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tidak bersalah secara hukum.
Kuasa hukum Rifaldi Bahsuan, Ardi Wiranata di Gorontalo, Selasa mengatakan pihaknya merasa bersyukur hari ini karena majelis hakim menyatakan kliennya tidak bersalah dan bebas secara hukum.
"Alhamdulillah klien kami dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan ataupun dituntut oleh jaksa," kata Ardi.
Dengan adanya putusan sidang tersebut, kata dia, maka secara resmi dinyatakan bahwa semua yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti secara hukum.
Ia mengatakan bahwa keputusan sidang ini tentunya disambut baik dan penuh rasa syukur oleh pihaknya. Akan tetapi jika pihak jaksa penuntut umum akan melakukan kasasi, itu adalah hak dari pihak jaksa.
"Bagi kami hal terpenting adalah telah menerima apa yang menjadi putusan hakim pengadilan hari ini," katanya.
Selain itu dengan adanya putusan ini mewakili kliennya ia menyampaikan ucapan terima kasih atas proses hukum yang telah berlangsung di pengadilan tersebut.
"Berdasarkan apa yang telah diputuskan tadi, semua dakwaan terkait kerugian negara, atau adanya keterlibatan klien kami dalam kasus korupsi, telah dinyatakan tidak terbukti. Begitupun unsur-unsur pasal yang didakwakan," katanya.
Sementara itu mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifaldi Bahsuan mengatakan dirinya merasa bersyukur atas putusan ini karena semua yang didakwakan terhadap dirinya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
Dengan dibebaskannya dirinya dari dakwaan ini, dirinya ingin cepat-cepat pulang ke rumah dan berkumpul bersama dengan keluarga.
"Saya sangat ingin pulang ke rumah dan bergabung dengan keluarga. Saya akan fokus dengan keluarga," ujarnya.
Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo divonis tidak bersalah
Selasa, 15 Oktober 2024 20:24 WIB