Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
menyatakan bahwa ahli agama Hamdan Rasyid tetap diterima majelis hakim
untuk memberikan keterangan meskipun ditolak tim kuasa hukum Ahok.
"Kalau hakim yang menolak, harus taat semua, karena yg memimpin
sidang ini majelis hakim. Saya mengatakan ahli tetap diterima oleh
hakim. Berarti harus ikut apa yg diputuskan hakim," kata Ali di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sebelum dalam persidangan dengan mendengarkan keterangan Hamdan, tim
kuasa hukum Ahok sempat mempertanyakan soal independensi Hamdam yang
juga merupakan pengurus di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai anggota
Komisi Fatwa.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum akhirnya tidak bertanya sekali
pun kepada Hamdan Rasyid dalam sidang kesembilan Ahok itu.
"Karena mereka menganggap itu bukan ahli tetapi saksi fakta. Tetapi
tetap kami mengajukan ahli. Masalah keterangan itu diterima atau tidak
itu urusan kesimpulan masing-masing, jangan ditolak," ucap Ali.
Sebelumnya, Humphrey Djemat anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) mempermasalahkan independensi dari ahli agama Universitas
Islam Jakarta Hamdan Rasyid yang juga sebagai pengurus di MUI.
"Jadi begini ya ada sikap tegas yang kami ambil berkaitan dengan
keterangan ahli yaitu Hamdan Rasyid. Dari keterangan yang ada dalam
BAP-nya ternyata beliau itu juga pengurus MUI dan juga anggota di Komisi
Fatwa MUI," kata Humphrey.
Sedangkan, kata dia, yang sekarang dipersoalkan berkaitan dengan pendapat kegaamaan dari MUI.
"Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen tetapi
memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI
termasuk yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kami penasehat hukum
dan Pak Ahok ini jelas katakan lah hal yang tidak bisa diterima,"
katanya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli.
Dua saksi fakta yang dihadirkan antara lain Jaenudin alias Panel bin
Adim dan Sahbudin alias Deni adalah yang bekerja sebagai nelayan di
Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Sementara dua ahli yang dihadirkan antara lain Kasubbid Komputer
Forensik Puslabfor Mabes Polri AKPB Muhammad Nuh Al-Azhar dan ahli agama
Universitas Islam Jakarta, Hamdan Rasyid.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5
tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau
beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal,
keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya
lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama
yang dianut di Indonesia.
JPU: ahli agama Hamdan Rasyid tetap diterima hakim
Selasa, 7 Februari 2017 19:25 WIB