Jakarta (ANTARA GORONTALO) - BPJS Ketenagajerjaan akan mendorong peserta
pekerja informal (bukan penerima upah, BPU) untuk menjadi peserta
program Jaminan Hari Tua agar bisa menikmati fasilitas bantuan
perumahan.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan
Ilyas Lubis usai penandatanganan kerja sama dengan Yamaha dan operator
ojek online Grabbike di Jakarta, Rabu, mengatakan selama ini pekerja
informal hanya menjadi peserta dua program.
Keduanya adalah, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja
dengan iuran Rp16.800. Jika, menjadi peserta Jaminan Hari Tua maka
mereka harus menambah iuran menjadi minimal Rp20.000.
"Total iuran yang dibayar Rp36.800 perbulan. Dampaknya, mereka bisa
mengajukan pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi rumah dan
pinjaman pembelian rumah," ujar Ilyas.
Untuk mendapatkan ketiga jenis pinjaman tersebut maka pekerja
informal minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sedikitnya
satu tahun.
Peraturan perundangan mensyaratkan bahwa hanya pekerja peserta
Jaminan Hari Tua yang boleh mendapat ketiga jenis pinjaman tersebut.
Terkait kerja sama dengan Grabbike, operator ojek online ini sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran pengojek Grabbike, PT Putera
Persada Nusantara (Putera Group), sebagai dealer Yamaha di wilayah
Jabodetabek-Serang, Banten, memberikan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan gratis kepada pengojek.
Pengojek yang membeli motor Yamaha melalui Putera maka pengojek
diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.
"Pengojek berisiko tinggi dari kecelakaan kerja. Dengan terdaftar
di BPJS Ketenagakerjaan maka mereka terlindungi dari risiko kecelakaan
dan kematian," ucap Ilyas
Sebelumnya, ribuan pengemudi Gojek telah terlindungi dalam program
BPJS Ketenagakerjaan dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
santunan yang merupakan hak mereka sebagai pekerja akan langsung
diberikan.
Sementara dengan Putera Group, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja
sama sejak 2016, yaitu dalam hal pemberian "Manfaat Keseharian" kepada
peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa
mendapatkan potongan harga hingga 10 persen untuk servis dan penggantian
suku cadang di jaringan merchant Putera Group.
Program kerja sama ini diperluas pada tahun 2017 dengan dukungan
Yamaha dan Bussan Auto Finance serta Grab dalam bentuk perlindungan
kepada pengemudi Grabbike.
Pekerja informal didorong jadi peserta JHT BPJS
Rabu, 1 Maret 2017 22:49 WIB