Gorontalo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mencatat bahwa rata-rata pelanggar lalu lintas di Kota Gorontalo didominasi oleh pengendara di bawah umur.
Kepala Satlantas Polresta Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi Mutiara Puspitasari Hartono di Kota Gorontalo, Kamis mengatakan catatan tersebut merupakan hasil temuan di lapangan setiap kali personel melaksanakan operasi mulai dari patroli maupun razia, baik secara stasioner hingga hunting.
"Rata-rata yang kami temukan di lapangan adalah pelanggar lalu lintas kalangan anak pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)," kata Mutiara.
Dari temuan tersebut juga didapatkan bahwa sebagian besar pelanggar atau pengendara sepeda motor tersebut, tidak menggunakan alat pelindung kepala atau helm, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kelengkapan surat kendaraan.
Pelanggar lalu lintas kalangan anak sekolah seringkali ditemukan berada di jalan besar atau jalanan pusat Kota Gorontalo.
Persoalan itu menjadi tantangan tersendiri bagi personel Satlantas, dimana setiap kali menjaring para siswa terkadang juga harus berupaya menjelaskan satu persatu kepada orang tua mereka, baik imbauan hingga teguran.
Hal yang paling ditekankan yaitu para orang tua diimbau tidak mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor sendiri saat pergi ke sekolah, apalagi mereka yang berusia di bawah 17 tahun.
Jangan sampai hanya karena kasih sayang orang tua terhadap anak dengan maksud mempermudah mereka ke sekolah, justru membahayakan keselamatan anak tersebut.
Inilah alasan mengapa personel kepolisian lalu lintas terus meningkatkan patroli dan operasi-operasi serupa yang dilaksanakan setiap saat, dengan maksud mencegah dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas khususnya di kalangan pelajar.
Disamping operasi di jalan raya, personel lalu lintas juga secara rutin mengadakan program sosialisasi peraturan dan disiplin lalu lintas kepada siswa mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua dari siswa untuk berperan aktif mengawasi anak-anaknya yang masih berstatus di bawah umur, khususnya tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengendarai kendaraan demi keselamatan bersama," imbuhnya.
