Manado, (ANTARAGORONTALO) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dyonisius Lucas Hendrawan mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di wilayah tersebut belum ideal.
"Karenanya, DJP masih memiliki tantangan besar untuk terus mengajak dan mengedukasi wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan," kata Hendrawan usai Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017, yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, Jumat.
Dia menjelaskan kepatuhan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan badan di Sulut tergolong masih rendah.
"Angka kepatuhan baru mencapai 44 persen, yang artinya masih di bawah separoh jumlah wajib pajak," jelasnya.
Kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh merupakan salah satu indikator untuk tercapainya target penerimaan pajak. Berdasarkan data, tingkat kepatuhan WP melaporkan SPT Tahunan baru di angka 44 persen.
Pekan Panutan Pajak tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, wali kota Tomohon Jimmy Eman, wakil wali kota Manado Mor Bastian, Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito, wakil ketua DPRD Provinsi Sulut Wenny Lumentut, sekretaris daerah provinsi Sulut Edwin Silangen dan sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Sulut.
Para kepala daerah dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah yang hadir tersebut melaporkan SPT Tahunan secara bersama-sama di Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui e-filing.
"Pekan panutan penyampaian SPT Tahunan ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT tahunan, sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat provinsi Sulut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, bahkan melaksanakannya lebih awal dari tenggat waktu yang telah ditentukan," katanya.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret 2017, berbarengan dengan berakhirnya tax amnesty.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan akan membantu negara dalam mencatat basis dan potensi pajak negara, yang nantinya akan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
"Dengan melakukan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi kali ini, saya berharap akan mampu mengajak semakin banyak wajib pajak termasuk para pengusaha untuk melaporkan SPT, terutama sebelum batas waktu. Dengan demikian secara bersama-sama kita memberi sumbangsih terhadap pembangunan negara," katanya.
Tingkat Kepatuhan WP Sulut-Gorontalo Belum Ideal
Sabtu, 4 Maret 2017 11:09 WIB