Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke KPAI didominasi oleh kasus kekerasan fisik dan atau psikis.
"Pada klaster perlindungan khusus anak, kasus yang paling dominan adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 76 kasus," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sementara kasus anak korban kejahatan seksual ada 57 kasus.
Menurut dia, kasus kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan, sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Selain itu, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Berdasarkan data sebaran wilayah pengaduan, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi sebanyak 113 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara sebanyak 23 kasus.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan 426 kasus anak selama periode Januari - April 2026.
"Berdasarkan data pengaduan KPAI periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telpon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus," kata Aris Adi Leksono.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi, sedangkan 23 kasus lainnya dilakukan pengawasan melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus kekerasan anak dilaporkan ke KPAI didominasi kekerasan fisik
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026