Jakarta (ANTARA) - Aktivitas perdagangan di Indodax mencatat volume transaksi kripto di pasar rupiah sekitar Rp201,2 triliun pada tahun 2025, naik 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp132,6 triliun.
Vice President Indodax Antony Kusuma dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1), menyatakan pertumbuhan transaksi di pasar rupiah tersebut menunjukkan minat investor dalam negeri yang relatif konsisten pada tahun 2025.
Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di Indodax, lanjut dia, menggambarkan bahwa investor domestik masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana mereka.
"Di tengah volatilitas pasar, investor tetap melihat aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi," ujarnya.
Dari sisi aset yang diperdagangkan, Antony menyebutkan USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi kontributor utama dalam transaksi pasar rupiah sepanjang tahun 2025.
USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi di pasar rupiah, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar 7 persen.
Menurut dia, dominasi ketiga aset tersebut menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang berfungsi sebagai acuan utama pergerakan pasar.
Sepanjang tahun 2025, tambahnya, Indodax menjadi exchange kripto atau perusahaan perdagangan kripto terbesar di dalam negeri dengan pangsa pasar di atas 40 persen
Menurut Antony, penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.
"Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia," katanya.
Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indodax catat volume transaksi kripto Rp201,2 triliun selama 2025
