Jakarta (ANTARA) - Perusahaan tambang diminta untuk menerapkan standar internasional yang dinilai memiliki kriteria lebih tinggi sebagai upaya pencegahan dampak lingkungan seperti bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir 2025.
Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan pemerintah memang sudah menerapkan aturan standardisasi tata kelola sektor pertambangan, namun standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik.
Menurut dia, implementasi standar internasional bisa menjadi insentif bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat, atau bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah.
"Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Namun demikian, tambahnya, tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan dengan insentif tersebut sebab ada perusahaan yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola yang ketat sehingga banyak perusahaan mengambil langkah untuk tidak mau repot-repot mengikuti standar internasional.
"Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor tambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI).
Salah satu standar Indonesia yang banyak diadopsi di Indonesia adalah ISO 14001, yang merupakan standar internasional terkait sistem manajemen lingkungan untuk memastikan perusahaan mengelola dampak operasional secara bertanggung jawab.
TCFD & IFRS Sustainability Standards yang menjadi kerangka global terkait transparansi dalam pelaporan risiko dampak lingkungan dan keberlanjutan keuangan.
Sementara itu salah satu standar dalam praktik pertambangan global yakni The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) yang merupakan lembaga audit independen dengan standar tertinggi dalam praktik pertambangan secara sosial dan lingkungan.
Di Indonesia, implementasi standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA. Langkah perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako.
Jalal mengatakan adopsi standar internasional oleh perusahaan tambang memang belum menjadi ketentuan yang mengikat.
Namun, tambahnya, belajar dari kejadian bencana di Sumatera yang masih dalam proses audit oleh pemerintah, implementasi standar internasional bisa menjadi salah satu jalan untuk memastikan operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, maupun biodiversity dengan lebih ketat.
"Karena itu, awal 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implementasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perusahaan tambang diminta adopsi standar internasional
