Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai
Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angie mengakui ada
bagi-bagi uang dari proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan
Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di DPR.
"Kalau tidak salah dapat 2.000 dolar AS, tapi itu untuk orang
Demokrat saja, saya tidak tahu kalau dibagi ke semua," kata Angie dalam
sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Angie menjadi saksi untuk Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel
Mallarangeng didakwa mendapat keuntungan Rp4 miliar dan 550 ribu dolar
AS bersama-sama dengan abangnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Alifian Mallarangeng dari proyek P3SON Hambalang.
Namun Angie mengaku tidak berani menanyakan sumber uang tersebut.
"Tidak tahu dari mana karena saya tidak berani menanyakan rinciannya
apa, untuk apa, karena kan saya tidak diberi tugas, jadi saya tidak
boleh kebanyakan nanya jadi terima saja," tambah Angie.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, ada dana Rp1,3 miliar yang mengalir ke Komisi V DPR?
"Kami tidak tahu secara spesifik menerima uang dari kasus per kasus
apa. Karena saya dari Partai Demokrat, Nazar (Nazaruddin) menugaskan si A
untuk ke Kemenpora, kita tinggal dapat bagian, nah dapat uangnya dari
Prof Mahyudin," ungkap Angie.
Mahyudin saat itu menjabat sebagai ketua Komisi V.
"Kita tidak tahu sesama partai ini tugasnya apa dan uang apa, yang
penting saya diminta mengawal Kemendiknas, itu pun di Dikti (pendidikan
tinggi) saja, ada juga di Kemepora, ada lagi yang di tempat lain, kalau
dikasih ya terima, jadi tahu sama tahu saja karena haram hukumnya
tanya-tanya apalagi ini menterinya dari Demokrat." tambah Angie
"Namun saudara menduga yang mengawal Kemenpora Prof Mahyudin?" tanya jaksa KPK Ali Fikri.
"Itu dugaan, tapi kita tidak berani sampaikan juga karena kan dia (Mahyudin) pimpinan komisi," jawab Angie.
Angie mengaku mendapatkan 2.000 dolar AS itu saat melakukan kunjungan
kerja ke Palembang berkaitan dengan pembangunan Wisma Atlet.
"Prof Mahyudin sebagai pimpinan kunjungan kerja dan juga pimpinan
panja (panitia kerja), jadi untuk kunjungan itu saya terima saja. Saya
memang tidak berangkat tapi seingat saya ada Pak Komar," jelas Angie
yang menerima uang dari staf Mahyudin.
Ia bahkan mengaku bahwa teman-temannya sempat berkomentar uang yang diterima terlalu sedikit.
"Sambil bercanda dengan teman ada yang mengatakan bagaimana itu bu kok sedikit sekali dari Kemenpora," ungkap Angie.
Choel didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Angie akui ada bagi-bagi uang proyek Hambalang
Senin, 15 Mei 2017 22:33 WIB