Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
secara proaktif memproses permohonan perlindungan seorang remaja
berinisial PMA (15) yang menjadi korban persekusi.
"Kami menjemput permohonan perlindungan, selanjutnya akan diproses
sesuai dengan ketentuan," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui
keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hasto mengatakan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan Polda Metro
Jaya dan Kementerian Sosial guna melindungi keamanan dan pemenuhan hak
PMA bersama keluarga yang dianjurkan keluar dari rumah kontrakannya.
Selain
itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan
kelangsungan pendidikan PMA serta saudaranya yang terganggu karena
mendapatkan intimidasi.
Menurut Hasto, PMA memungkinkan mendapatkan perlindungan karena
pelaku persekusi merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang
memiliki banyak simpatisan sehingga potensi tingkat ancaman relatif
tinggi.
Bentuk perlindungan yang didapatkan PMA di antaranya pemulihan
psikologis, pendampingan saat sidang pengadilan, serta pemenuhan hak
psikososial berupa tempat kediaman dan tempat bersekolah yang baru.
Hasto mengungkapkan kasus persekusi juga terjadi di beberapa daerah
sehingga dibutuhkan sikap tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat juga
diharapkan berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, PMA mendapatkan tindakan penganiayaan dari oknum
anggota ormas karena membuat status yang menyinggung pimpinan ormas
melalui media sosial.
LPSK proaktif proses permohonan perlindungan korban persekusi
Sabtu, 3 Juni 2017 13:59 WIB