Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mewajibkan pengelolaan sampah program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbasis ekonomi sirkuler dengan pelaksanaan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Dia mengemukakan pengelolaan sampah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata, tetapi bagian penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.

"Pengelolaan sampah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan prinsip ekonomi sirkuler menjadi kunci dalam regulasi ini, di mana sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, tetapi juga sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.

Dalam tahap perencanaan, setiap SPPG juga diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan, termasuk memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budi daya maggot.

Pada tahap pelaksanaan, ia menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat.

Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan.

Selain itu, pengelolaan sampah juga mencakup proses penanganan seperti pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan, yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.

BGN juga mewajibkan adanya pencatatan dan pemantauan secara berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.

"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," ucap Dadan.

Hasil pengelolaan sampah, lanjut dia, wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Dalam regulasi tersebut, jenis sampah dalam MBG juga diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.

"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," katanya.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BGN wajibkan pengelolaan sampah MBG berbasis ekonomi sirkuler

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026