Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo, memasang alat perekam transaksi atau "Tapping box" di enam rumah makan yang memiliki potensi pajak signifikan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Gorontal, Fikri Sumaga mengatakan alat itu juga bisa berfungsi untuk mencegah menguapnya potensi pajak yang jenisnya ditentukan oleh wajib pajak atau "self assessment".
"Alat itu akan memerikan informasi langsung ke BKD Kota Gorontalo, terkait hasil penerimaan pajak oleh rumah makan siap saji," katanya, Jumat.
Dengan pencatatan itu, sehingga kewajiban pajak akan terpenuhi oleh wajib pajak secara menyeluruh. Ia juga mengakui, pemerintah masih memiliki lima alat perekam transaksi yang akan dipersiapkan untuk menarik pajak signifikan kepada pengusaha.
Program itu diakui Fikri sebagai inovasi pemerintah untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak, pemerintah daerah, lanjutnya, diberikan keleluasaan dalam meningkatkan PAD.
"Peraturan itu mampu melahirkan berbagai inovasi untuk mengali pendapatan baru yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah," ungkapnya.
Pendapatan daerah berguna bagi pemerintah untuk menyediakan dana yang cukup di dalam mensejahterakan masyarakat dan pembangunan daerah.
Hal tersebut bisa dapat dari peningkatan kinerja pemungutan retribusi dan pajak bumi dan bangunan (PBB), karena pemerintah diberikan keleluasaan untuk melakukannya.
"Namun keleluasaan itu harus menjamin tidak menjadi memberatkan masyarakat, serta mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi para investor," tutupnya.