Jakarta (ANTARA) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri.
Dalam penyerahan laporan rekomendasi reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa komisi tersebut telah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut, dan disepakati untuk tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
"Kami sudah sepakati bahwa tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru," kata Jimly.
Jimly menyampaikan tidak seluruh anggota komisi memiliki pandangan yang sepenuhnya sama dalam setiap isu, dan perbedaan pendapat itu turut dilaporkan secara terbuka kepada Presiden.
Dalam kajian tersebut, KPRP menilai bawah pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak mendatangkan banyak manfaat.
"Tadi Presiden juga tanya kita jelaskan yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita nggak usulkan itu," ujar Jimly.
Dia menekankan bahwa fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru.
Menurut dia, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden guna memastikan rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian.
"Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati," kata Jimly.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPRP tak rekomendasikan bentuk kementerian baru naungi polri
Pewarta: Maria Cicilia Galuh PrayudhiaEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026