Bandung (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah skema usulan dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar bisa terserap secara optimal.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat di Bandung, Jawa Barat, Rabu, menyebutkan dari data yang didapatkannya, ada dana senilai lebih dari Rp600 miliar kembali ke kas negara akibat kendala teknis dan geografis di lapangan.
Atip menegaskan pengembalian dana akibat alasan teknis tersebut mayoritas bukan disebabkan oleh pelanggaran, melainkan ketidaktahuan penerima serta alur birokrasi yang kurang efisien.
"Jadi yang dikembalikan sekitar Rp600 miliaran. Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran, tapi karena ketidaktahuan, ketidakjelasan, alasan geografis. Itu akan kita perbaiki," kata Wamendikdasmen Atip pada peluncuran Jaga Indonesia Pintar bersama Kejaksaan.
Guna meminimalisir dana mengendap, lanjutnya, pemerintah kini mengkaji perubahan kebijakan pengusulan penerima PIP.
Wamendikdasmen Atip mewacanakan agar pengajuan dilakukan langsung oleh pihak sekolah, bukan lagi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) pemerintah daerah, agar data yang masuk lebih faktual sesuai kondisi siswa.
Sementara itu pihak kejaksaan mengatakan platform Jaga Indonesia Pintar sebagai sistem pengawasan langsung bagi penerima PIP untuk melaporkan segala bentuk pemotongan dana atau penyalahgunaan wewenang.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan sistem ini memberikan akses langsung kepada siswa dan orang tua untuk melaporkan jika dana PIP yang diterima tidak utuh.
"Harapannya, dengan kita memberikan link pelaporan ini, mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung. Laporannya itu bisa mengenai sudah diterima full, ada yang cuma setengah diterimanya, dan lainnya. Kalau memang itu terkait pidana, ya mungkin nanti kita akan tidak lanjuti langsung," ucap Reda.
Jika temuan di lapangan hanya berupa kesalahan administrasi, lanjutnya, Kejaksaan akan menyerahkan data tersebut ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meyakini kolaborasi ini akan menjamin keamanan pelapor sehingga masyarakat tidak takut mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Agar terserap optimal, Kemendikdasmen ubah skema usulan dana PIP
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026