Mataram (ANTARA GORONTALO) - Joseph Julie Anne Karen Hope (32) warga negara Australia yang
diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Irawan, persidangan
kali ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum Iman Firmansyah membacakan keterangan saksi
Ahmad Sofian Hadi yang saat kejadian kecelakaan ikut menolong Julie dan
membawanya ke Puskesmas Meninting untuk diberikan pengobatan. Selain
saksi Ahmad Sofian, pihak pengacara Julie juga menghadirkan saksi lain
yang meringankan yaitu Nyoman Artana (39) tukang kebun yang bekerja di
rumah terdakwa di Bali.
Selanjutnya, proses persidangan ini akan dilanjutkan Kamis (13/2)
dengan materi sidang pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum.
Sebelumnya, warga negara Australia ini ditangkap Polsek Senggigi
karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika golongan I jenis
sabu-sabu
Penangkapan Operator truk asal Australia ini berawal saat Julie
mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Senggigi pukul 03.30 Wita 30
Oktober 2013 lalu. Saat itu terdakwa tengah menggunakan sepeda motor
jenis Harley Davidson dan mengalami kecelakaan.
Saksi bersama korban saat itu langsung membawa Julie ke Puskesmas
Meninting untuk mendapatkan prawatan. Setelah mendapatkan prawatan,
pukul 06.40 Wita Julie kembali di bawa ke Polsek Senggigi, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, untuk dimintai keterangan.
Menurut Polisi, saat akan dilakukan penggeledahan, terdakwa
mengambil tas miliknya dimana di dalamnya berisi tiga botol permen karet
xilytol dan menggegamnya dengan erat-erat. Polisi meminta botol permen
karet tersebut, namun terdakwa bersikeras tidak mau memberikan.
Setelah dibuka, di dalam botol permen karet Xilytol ukuran besar
ditemukan butiran kristal putih yang diduga merupakan sisa-sisa
narkotika jenis shabu dan satu potong pipet plastik. Sementara itu di
botol Xilytol ukuran kecil, polisi menemukan sembilan plastik klip
dimana tujuh diantaranya dalam keadaan tergulung berbentuk poket. Dalam
poket tersebut juga terdapat sisa kristal putih diduga sabu-sabu.
"Setelah dicek, tujuh poket tersebut positif mengandung narkotika
golongan I seberat 1,73 gram dan 0,19 gram," kata jaksa penuntut.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat dengan pasal 112 Ayat
(1)dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SZH/A029)
Seorang lagi pemilik narkoba warga Australia diadili
Senin, 10 Februari 2014 18:36 WIB