Mataram (ANTARA GORONTALO) - Joseph Julie Anne Karen Hope (32) warga negara Australia yang diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu-sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Irawan, persidangan kali ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum Iman Firmansyah membacakan keterangan saksi Ahmad Sofian Hadi yang saat kejadian kecelakaan ikut menolong Julie dan membawanya ke Puskesmas Meninting untuk diberikan pengobatan. Selain saksi Ahmad Sofian, pihak pengacara Julie juga menghadirkan saksi lain yang meringankan yaitu Nyoman Artana (39) tukang kebun yang bekerja di rumah terdakwa di Bali.
Selanjutnya, proses persidangan ini akan dilanjutkan Kamis (13/2) dengan materi sidang pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum.
Sebelumnya, warga negara Australia ini ditangkap Polsek Senggigi karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu
Penangkapan Operator truk asal Australia ini berawal saat Julie mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Senggigi pukul 03.30 Wita 30 Oktober 2013 lalu. Saat itu terdakwa tengah menggunakan sepeda motor jenis Harley Davidson dan mengalami kecelakaan.
Saksi bersama korban saat itu langsung membawa Julie ke Puskesmas Meninting untuk mendapatkan prawatan. Setelah mendapatkan prawatan, pukul 06.40 Wita Julie kembali di bawa ke Polsek Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, untuk dimintai keterangan.
Menurut Polisi, saat akan dilakukan penggeledahan, terdakwa mengambil tas miliknya dimana di dalamnya berisi tiga botol permen karet xilytol dan menggegamnya dengan erat-erat. Polisi meminta botol permen karet tersebut, namun terdakwa bersikeras tidak mau memberikan.
Setelah dibuka, di dalam botol permen karet Xilytol ukuran besar ditemukan butiran kristal putih yang diduga merupakan sisa-sisa narkotika jenis shabu dan satu potong pipet plastik. Sementara itu di botol Xilytol ukuran kecil, polisi menemukan sembilan plastik klip dimana tujuh diantaranya dalam keadaan tergulung berbentuk poket. Dalam poket tersebut juga terdapat sisa kristal putih diduga sabu-sabu.
"Setelah dicek, tujuh poket tersebut positif mengandung narkotika golongan I seberat 1,73 gram dan 0,19 gram," kata jaksa penuntut.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat dengan pasal 112 Ayat (1)dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SZH/A029)