Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar badan usaha milik daerah atau BUMD diurus oleh direktorat jenderal tersendiri demi memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan.

"Kemendagri juga sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen (direktur jenderal), eselon I," kata Tito pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu.

Tito menjelaskan saat ini pengelolaan BUMD berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pembinaannya dilakukan oleh pejabat eselon II yang tidak hanya spesifik mengurusi BUMD.

"Lebih spesifik yang menangani BUMD hanya seorang kasubdit (kepala subdirektorat) yang power-nya (kekuatan) pasti tidak akan kuat setingkat dirjen," ucapnya.

Oleh karena itu, Mendagri meminta dukungan Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretaris Negara agar dibentuk ditjen khusus BUMD.

"Kami sudah melakukan komunikasi dan tadi sudah disampaikan dari Kemensetneg agar RPP-nya (rancangan peraturan pemerintah) diperkuat untuk diajukan dan dilakukan harmonisasi," kata Tito.

 

Ia menambahkan BUMD merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan pendapat asli daerah untuk mewujudkan kemandirian fiskal.

Tito mengatakan sebanyak 1.092 BUMD di berbagai daerah berhasil menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja dengan laba bersih mencapai Rp14,15 triliun, serta menyumbang dividen ke kas daerah sebesar Rp13,02 triliun.

Akan tetapi, Kemendagri mencatat masih ada BUMD yang merugi. Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah, sebanyak 300 dari total 1.092 BUMD di Indonesia atau setara 27,50 persen mengalami kerugian.

Selain itu, Kemendagri juga mencatat permasalahan lain, seperti ketimpangan jumlah dewan pengawas/komisaris dibanding direksi, dividen hanya 1 persen dan laba bersih hanya 1,9 persen dari total aset, serta 342 BUMD belum memiliki satuan pengawas intern.

"Kalau seandainya rugi, justru dia (BUMD) akan memeloroti APBD alih-alih menambah. Bahkan, akhirnya membuat beban kepada APBD, terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance (pemeliharaan), pegawai, dan lain-lain. Inilah yang perlu dihindari," ucapnya.

Maka dari itu, Mendagri memandang perlu dilakukan langkah menyeluruh demi mengoptimalkan BUMD di Indonesia. Pembentukan ditjen khusus sebagai salah satu cara yang bisa mendorong pembinaan dan pengawasan BUMD.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri usul BUMD diurus oleh direktorat jenderal tersendiri

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026