Makassar (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu akan
berlaku otomatis meski belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Undang-undang itu berbunyi, bila satu bulan tidak ditandatangani
presiden maka harus berlaku. Menunggu tanda tangan presiden atau tidak
sistemnya akan jalan selama diundangkan di Lembaran Negara," jelas Jusuf
Kalla di kediaman pribadinya di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi
Selatan, Kamis.
UU Pemilu yang akan digunakan sebagai payung hukum Pemulu 2019 telah
disahkan oleh DPR pada 21 Juli 2017, tinggal menunggu tanda tangan
presiden dan dimasukkan dalam Lembaran Negara.
"Jadi masih ada waktu, belum satu bulan ini," kata Jusuf Kalla usai
membuka Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) di wilayah
reklamasi Central Poin of Indonesia, Makassar.
Sebelumnya, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia
Syamsuddin Alimsyah menegaskan tidak ada alasan bagi presiden untuk
tidak menandatangani UU Pemilu yang sudah disahkan DPR.
Apalagi, UU Pemilu merupakan inisiatif dari pemerintah yang di
dalamnya mengakomodasi usulan pemerintah, terutama pada sejumlah isu
krusial.
"Seharusnya ini menjadi perhatian presiden sebab tahapan Pemilu seharusnya sudah berjalan," kata dia.
Wapres: Undang-undang Pemilu akan berlaku otomatis
Jumat, 11 Agustus 2017 9:18 WIB