Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan menyurati Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk percepatan pengurusan izin kapal ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sutrisno menjelaskan ada 5 unit kapal bantuan nelayan dari KKP belum beroperasi, karena terkendala pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP).
"Lima unit kapal tersebut diserahkan oleh KKP sejak tahun 2016, jadi sudah sekitar 9 bulan pengurusan izinya terkendala," kata Sutrisno, Sabtu.
Ia menjelaskan, kapal bantuan tersebut diserahkan oleh KKP langsung ke koperasi kelompok nelayan Samudera Jaya dan Aries, melalui dinas terkait di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
"Empat unit di Kota Gorontalo dan satu unit di Kabupaten Gorontalo, penyerahannya tidak melalui Pemprov Gorontalo," tambahnya.
Meskipun demikian pihaknya berjanji akan membantu dan melakukan koordinasi dengan dinas perikanan kelautan di kabupaten/kota, berusaha agar pengurusan izin tersebut bisa secepatnya selesai.
Sutrisno menambahkan, secara langsung juga anggota DPD-RI Rahmiyati Yahya, saat mengecek kondisi kapal yang belum beroperasi tersebut, sudah menghubungi Dirjen perikanan tangkap untuk meminta mempercepat pengurusan SIPI dan SIUP.
Ia menceritakan beberapa bulan sebelumnya, pihaknya juga mengurus izin operasional kapal yang merupakan bantuan KKP, yang tertunda kurang lebih 1,6 tahun.
"Intinya pemprov siap membantu pihak nelayan untuk pengurusan izin di KKP, dikarenakan kapal tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat," tegasnya.
Pemprov Gorontalo Akan Surati KKP Percepat Izin Kapal
Sabtu, 23 September 2017 17:53 WIB