Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyebutkan,
pelaksanaan eksekusi mati jilid IV banyak kendala mengingat masih banyak
yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.
"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang
lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya, dalam Rapat
Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.
Nanti saya jelaskan secara pasti ke Nasir Djamil. Kami berharap
Kementerian Hukum dan HAM, jangan (tidak memberikan) lagi punya
kesempatan mengendalikan narkoba dari dalam sel, paparnya.
Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya
hanya diberikan waktu maksimal satu tahun.
"Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, jaksa agung pernah menyatakan pihaknya meminta fatwa
dari Mahkamah Agung terkait batasan permohonan grasi yang diajukan
terpidana mati tersebut.
"Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata eks politisi Partai Nasdem itu.
Prasetyo tidak ragu-ragu menyatakan, putusan MK itu telah
menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian
hukum soal grasi.
"Harus gantung terus (permohonan grasi), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," ucapnya.
"Kita
kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun
dihapuskan," ujarnya sembari menegaskan kembali grasi itu tidak ada
tenggat waktu hingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan
kepastian berapa lama mengajukan grasi.
Eksekusi mati jilid IV banyak kendala
Rabu, 11 Oktober 2017 18:31 WIB