Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga
tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang
menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi, Tangerang, Banten.
"Penetapan
tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta,
Sabtu.
Ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya
Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las
Suparna Ega.
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono
dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan
Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang
mempekerjakan anak di bawah usia. Penyidik menemukan indikasi manajemen
PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia
dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.
Andria Hartanto dan
Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,
serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Penyidik langsung menahan Indra dan Andria usai diperiksa intensif, sedangkan Ega masih dicari polisi.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta belum
dapat memastikan keberadaan Ega, apakah dia termasuk korban yang
meninggal dunia atau tidak.
Saat ini, tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengidentifikasi beberapa jasad korban kebakaran ini.
Pabrik kembang api ini terbakar kemudian meledak dua hari lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Total 103 orang bekerja di pabrik ini.
Tiga orang jadi tersangka tragedi pabrik petasan
Sabtu, 28 Oktober 2017 14:41 WIB