Komisioner divisi data, humas dan hubungan antarlembaga KPU setempat, Sophian Rahmola, Minggu, mengatakan hari pertama kampanye pihaknya belum menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait izin kampanye dari parpol melalui Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo.
Sehingga KPU memastikan empat parpol yang dijadwalkan berkampanye di empat daerah pemilihan (dapil) sesuai basis pembagian jadwal dan tempat kampanye pemilihan umum anggota DPDR Kabupaten Gorontalo Utara, belum memanfaatkan masa kampanye hari pertama ini.
"KPU harus menerima surat tembusan dari Polres, terkait rapat umum terbuka maupun terbatas yang hanya menghadirkan massa secara berkelompok minimal dua puluh orang," Ujar Sophian.
Untuk setiap hari kegiatan kampanye di daerah ini, dilakukan empat parpol nasional pada setiap dapil anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dijadwalkan berkampanye di dapil I, Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil II, Atinggola-Gentuma, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil III Anggrek-Monano.
Serta PDIP dijadwalkan berkampanye di dapil IV Tolinggula, Biawu, Sumalata Timur dan Sumalata.
Empat parpol tersebut mendapat kesempatan berkampanye di hari pertama ini, sesuai kesepakatan antara KPU setempat dengan Dewan Pimpinan Cabang dan Daerah (DPC/DPD) parpol nasional.
Pewarta: Susanti Sako: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.