Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan mengintensifkan pengawasan teknis laik jalan
terhadap kendaraan angkutan umum melalui inspeksi keselamatan lalu
lintas angkutan jalan atau "ramp check" menjelang Natal dan Tahun Baru
2017.
"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) di seluruh daerah untuk segera berkoordinasi
dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
Kepolisian setempat untuk melaksanakan :ramp check`," ujar Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Jumat.
"Ramp check" dilaksanakan secara serentak di seluruh Terminal
Penumpang Tipe A dan `pool` angkutan pariwisata di Indonesia mulai 14
November sampai dengan 20 Desember 2017. Sasarannya, angkutan umum Antar
Kota Antar Propinsi (AKAP) dan bus Pariwisata,? ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor
SK.5637/AJ.403/DRJD/2017, pemeriksaan difokuskan pada tiga unsur
penting, yaitu administrasi, teknis utama, dan teknis penunjang.
Unsur administrasi meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan.
Kemudian, unsur teknis mencakup sistem penerangan, sistem
pengereman, kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan, sabuk
keselamatan pengemudi, pengukur kecepatan (speedometer), penghapus kaca
depan (wiper), dan peralatan tanggap darurat seperti pintu dan jendela
darurat serta alat pemecah kaca.
Untuk unsur penunjang, yang akan diperiksa adalah kaca depan, kaca
spion, klakson, lantai, tangga, kapasitas tempat duduk, serta
perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan lampu senter.
"Apabila ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi sesuai
jenis pelanggarannya. Mulai peringatan untuk memperbaiki atau melengkapi
yang kurang hingga tilang dan larangan operasional,? ujarnya.
Pada Selasa (14/11) telah dilakukan "ramp check" di pool Big Bird, pool Hiba Utama dan pool Pahala Kencana di Jakarta.
Berikutnya, lanjut dia, akan laksanakan "ramp check" di tempat wisata yaitu di Ancol.
"Kegiatan `ramp check` ini kita lakukan untuk menjamin ketertiban
administrasi, kesiapan pengemudi dan kelaikan jalan kendaraan sehingga
tercapai keselamatan dalam pelayanan angkutan," katanya.
Di samping itu, terkait pengaturan operasional kendaraan barang pada
masa periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat masih melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait,
seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Asosiasi, dan
stakeholder yang lainnya.
Kemenhub intensifkan pengecekan kendaraan angkutan jelang Natal
Jumat, 17 November 2017 19:47 WIB