Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menghadirkan sekitar 70 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
"KPK telah menyampaikan kesimpulan terkait praperadilan yang
diajukan oleh tersangka Eddy Rumpoko ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan sore ini. Sampai dengan sesi kesimpulan ini, KPK telah
menghadirkan sekitar 70 bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Senin.
Pengadilan Negeri Jakarta melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim
menggelar lanjutan sidang praperadilan Eddy Rumpoko dengan agenda
kesimpulan pada Senin.
Febri menjelaskan terdapat beberapa penegasan yang sudah
dibuktikan dalam persidangan seperti proses penetapan tersangka sudah
dengan dasar minimal dua alat bukti yang didapatkan pada tahap
penyelidikan.
"Ada bukti penyadapan dan komunikasi antara tersangka Eddy Rumpoko
dan Filipus Djap sebagai pihak yang diduga memberi suap yang perkaranya
telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017
lalu," kata Febri.
Menurutnya, komunikasi tersebut menunjukkan secara jelas adanya
dugaan pemberian uang dengan kode "undangan" pada tersangka Eddy
Rumpoko.
"Jadi, meskipun secara fisik uang belum diterima, namun pihak
pemberi sudah berada di lokasi rumah tersangka dan sebelumnya sudah ada
komunikasi yang cukup jelas menurut penyidik, maka hal itu tidak dapat
menjadi alasan untuk mengatakan proses tertangkap tangan tidak terjadi
hanya karena uang belum diterima," tuturnya.
Menurut dia, perlu dipahami bahwa pasal suap di Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian hadiah atau janji dan
penerimaan fisik uang bukan menjadi syarat tunggal selesainya perbuatan
yang diduga suap tersebut.
"Karena jika kesepakatan antara pemberi dan penerima telah terjadi maka delik sudah selesai," ungkap Febri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat banyak bukti lain yang
juga sudah didapatkan dan sebagian kami hadirkan di persidangan
praperadilan mulai dari bukti elektronik komunikasi antara pihak-pihak
terkait termasuk tersangka, bukti dokumen, dan keterangan dari sejumlah
pihak.
"Bahkan dalam kasus ini, pihak yang diduga memberi suap pada
tersangka Eddy Rumpoko juga telah mengakui bahwa pemberian uang tersebut
bagian dari komitmen "fee" 10 persen dari proyek meubel kantor Wali
Kota Batu," tuturnya.
Sesuai aturan yang ada, kata Febri, setelah penangkapan dilakukan
maka maksimal 24 jam setelah itu perlu ditentukan status hukum dari
pihak-pihak yg diamankan saat itu.
"Dan sebelum itu dilakukan ekspose yang melibatkan pimpinan,
pejabat di bidang penindakan, dan pihak lain yang terkait langsung,"
kata dia.
KPK pun menegaskan bahwa ekspose telah dilakukan pada 17 September
2017 pukul 08.30 WIB dan dari ekspose itulah kemudian diputuskan bukti
permulaan yang cukup telah terpenuhi dan perkara ditingkatkan ke
penyidikan.
Hal itu, menurut Febri, sekaligus mengkoreksi dalil dari tersangka
Eddy Rumpoko dan informasi yang disebar oleh pihak-pihak tertentu di
mana mengatakan bahwa ekspose kasus tersebut dilakukan di sore hari
sementara pengumuman tersangka dilakukan pada siang hari.
"Informasi tersebut keliru. Jika itu didasarkan pada keterangan
saksi penyelidik KPK yang hadir di sidang praperadilan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, justru penyelidik mengatakan tidak ingat persis
waktunya kapan dan memang pada saat itu ada sejumlah kegiatan penindakan
yang dilakukan secara berdekatan baik oleh tim yang sama ataupun tim
lain," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Febri, bukti kuat yang telah diajukan KPK
adalah notulen rapat ekspose dalam kasus ini dan "invitation meeting"
ekspose pada hari tersebut pukul 08.30 WIB.
"Hal ini sekaligus membantah informasi yang mengatakan bahwa
ekspose dilakukan dilakukan di sore hari. Kami harap ini memperjelas
konstruksi dan proses formil penanganan kasus Batu yang ditangani KPK,"
kata Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap
terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu
Tahun Anggaran 2017.
Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu
nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot
Batu Edi Setyawan.
KPK hadirkan 70 bukti praperadilan Eddy Rumpoko
Senin, 20 November 2017 19:01 WIB