Bogor, Jabar (ANTARA GORONTALO) - Ombudsman RI sedang menyoroti pembebanan
biaya transaksi kartu debit di "electronic data capture" (EDC) dari
sejumlah bank di Indonesia yang meresahkan masyarakat.
"Karena sebelumnya transaksi menggunakan kartu debit ini tidak
dikenakan biaya. Sekarang dipungut biaya, walaupun biaya itu dibebankan
kepada pengusaha. Ujung-ujungnya nanti pengusaha pun akan membebankan
kepada konsumen walaupun tidak kelihatan," kata anggota Ombudsman RI
Alvin Lie ditemui usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana
Kepresidenan Bogor pada Kamis.
Menurut Alvin, hal tersebut berpotensi menghambat program pemerintah
dalam mewujudkan transaksi tanpa uang tunai di Tanah Air.
Dia juga menyayangkan pengambilan biaya pengisian ulang kartu uang elektronik.
Alvin menyampaikan sejumlah negara lain telah menghapuskan
pengambilan biaya saat konsumen menggunakan kartu debit melalui
electronic data capture (EDC).
Ombudsman RI akan mempelajari peraturan perbankan dalam pengutipan biaya di EDC bank yang sama.
Selain itu Ombudsman akan membahas hal tersebut dengan konsumen dan pengusaha serta Bank Indonesia.
Sebelumnya, BCA mengenakan pungutan dalam penggunaan kartu debit di
mesin EDC BCA maupun non-BCA sesuai dengan peraturan Gerbang Pembayaran
Nasional (GPN).
Alvin mempermasalahkan biaya tersebut semakin bernilai besar dan dikhawatirkan membebankan konsumen.
"Biasanya teknologi membuat kehidupan lebih mudah, lebih cepat, dan
lebih murah. Tapi ini membuat kehidupan lebih mahal lagi dan lebih
sulit," ujar Alvin.
Ombudsman soroti penggunaan kartu debit dikenakan biaya
Kamis, 7 Desember 2017 17:30 WIB