Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat selama
tahun 2017 ada 79 tersangka kasus narkoba yang terpaksa ditembak mati
karena melakukan perlawanan saat penindakan.
Saat menyampaikan
keterangan pers di Jakarta, Rabu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso
menjelaskan bahwa sepanjang Januari-Desember 2017 aparatnya berhasil
mengungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, aparat BNN menangkap 58.365 tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka kasus TPPU.
"Ini
merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan
narkoba, bahwa tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba
bukanlah gertak sambal semata, melainkan komitmen hukum di Indonesia
yang tegas dan keras kepada jaringan sindikat narkoba," katanya.
Berdasarkan data gabungan BNN, Polri, serta Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, selama Januari-Desember petugas menyita 4,7 ton
shabu-shabu; 151,2 ton ganja; 2,9 juta butir ekstasi; dan 627,8 kilogram
ekstasi.
"Sedangkan dalam kasus TPPU terkait kejahatan narkoba, barang
bukti berupa aset dalam bentuk kendaraan, properti, tanah, perhiasan,
uang tunai dan uang dalam bentuk rekening Rp105 miliar," kata Budi
Waseso.
Ia menambahkan aset-aset sindikat narkoba yang disita oleh negara
nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat penegakan
hukum dalam menangani tindak pidana narkoba.
Sepanjang 2017, BNN
juga merehabilitasi 1.523 orang dan memberikan layanan
pasca-rehabilitasi kepada 7.829 mantan penyalahguna narkoba.
BNN : 79 tersangka kasus narkoba ditembak mati selama 2017
Rabu, 27 Desember 2017 21:13 WIB