Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, melakukan sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), ke rumah-rumah jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mencegah terjadinya aksi politik praktis.
Ketua Panwaslu Kecamatan Atinggola, Rismanto Mustafa mengatakan langkah sosialisasi itu dianggap lebih maksimal, karena pihak-pihak yang berpotensi melanggar undang-undang tersebut salah satunya adalah ASN.
"Undang-undang itu tersebut menyasar larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis, seperti mengkampanyekan pasangan calon di Pilpres atau calon legislatif di Pileg dan lainnya yang berhubungan dengan Pemilu," ujarnya, Sabtu.
Maka Panwaslu Atinggola mendatangi rumah sejumlah ASN, termasuk para aparat desa, Bumdes, dan lain sebagainya yang dilarang oleh undang-undang tersebut.
"Karena tak ada anggaran, maka kami mendatangi rumah mereka. Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan anggota legislatif," katanya.
Sejauh ini diakui Rismanto, sudah puluhan rumah ASN yang mereka datangi. Rismanto mengatakan, tidak memiliki hambatan dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut, demi kebaikan seluruh masyarakat di Kecamatan Atinggola.
Jika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan anggota legislatif, maka Panwaslu Atinggola akan menindaki bagi ASN yang melanggar undang-undang tersebut. Menurutnya, penindakan itu wajib dilakukan karena sosialisasi sudah mereka lakukan.
"Lebih baik kami mencegah agar ASN tidak terlibat dalam masalah. Kami lakukan ini karena kami masih mengambil langkah-langkah kekeluargaan," ujarnya.
Ia berharap agar sosialisasi itu bisa berdampak positif bagi ASN di Kecamatan Atinggola, karena itu memang manjadi tujuannya. (KR-ADW).
Panwaslu Kunjungi Rumah ASN Cegah Politik Praktis
Sabtu, 18 Agustus 2018 16:41 WIB