Gorontalo, (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan kepada partai politik (parpol) di daerah itu, terkait penggantian bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hanya berlaku bagi perempuan.
"Daftar caleg sementara (DCS) yang telah diumumkan melalui media massa beberapa waktu lalu, masih boleh dilakukan penggantian, namun hanya berlaku untuk bacaleg perempuan," ujar Komisioner KPU Gorontalo Utara, Muslukum Tondako, di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan, jika parpol akan melakukan penggantian bacaleg perempuan, sebaiknya memanfaatkan waktu sebelum pengumuman daftar caleg tetap (DCT).
KPU menegaskan parpol tidak boleh mengganti bacaleg laki-laki.
Sementara untuk penggantian bacaleg perempuan kata ia, dapat terjadi jika bacaleg tersebut mengundurkan diri atau mendapat sanggahan publik atau meninggal dunia.?
Tahapan penggantian tersebut akan disiapkan waktunya dan masih akan diplenokan oleh pihak KPU untuk selanjutnya diinformasikan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2019.?
Hingga saat ini kata Muslukum, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya bacaleg laki-laki yang akan mengundurkan diri.?
Namun untuk bacaleg perempuan, telah ada satu orang yang menyatakan mengundurkan diri.
"Nama dan parpolnya nanti akan diumumkan pascarapat pleno KPU," ujarnya.