Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, melaporkan media Tribunnews.com ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan fitnah melalui berita yang disebarkan secara online.
"Hari ini kami akan melaporkan kepada Mabes Polri tentang suatu berita fitnah yang ditujukan kepada saya, yang ditulis oleh Tribunenews.com. Dalam berita itu ditulis bahwa Fadli Zon bagi-bagi uang di pasar," kata Fadli saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin.
Menurut dia, berita tersebut dibuat dan disiarkan sebanyak dua kali di Tribunnews.com.
"Bahkan, terakhir kali saya lihat ini ada advertorialnya. Jadi itu diiklankan. Ini adalah suatu fitnah yang keji karena kami tidak pernah membagi-bagikan uang," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan hukum agar dugaan pelanggaran itu dapat segera diusut.
Selain itu, Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta juga akan melaporkan dugaan pelanggaran siaran televisi yang dilakukan oleh Metro TV serta sejumlah buku dan selebaran yang bersifat kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.
"Jadi ini adalah suatu upaya untuk mencari keadilan," kata dia.
Fadli Zon datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi oleh kuasa hukum Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Mahendra Datta.
Ketika ditanya alasan untuk tidak melaporkan dugaan kasus itu terlebih dahulu ke Dewan Pers sebelum ke Mabes Polri, Mahendra mengatakan pihaknya meyakini ada tindak pidana yang memang harus dilaporkan dalam penyebaran berita yang dianggap mengandung fitnah itu.
"Kalau saja pers tersebut mengikuti kode etik (jurnalistik), dimana dia tidak melakukannya, berarti dia sudah menolak melakukan Undang-Undang Pers. Jadi, sudah menjadi hak bagi saudara Fadli untuk melaporkan hal ini di tingkat Kepolisian," kata Mahendra.
"Kecuali, dari awal pihak Tribunenews.com itu sudah melakukan etika, seperti 'cover both side' dan konfirmasi," lanjutnya.
Namun, ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membahas masalah pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Tribunnews.com dan Metro TV itu ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Untuk masalah kode etik itu urusannya tetap ke Dewan Pers dan KPI, tetapi untuk masalah pidana tetap kami laporkan (ke Polri) karena masalah pidana adalah pidana," ujarnya.