Serang (ANTARA) - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, anak usia di bawah 17 tahun, belum diperbolehkan membawa kendaraan, karena surat izin mengemudi (SIM) baru bisa diberikan kepada remaja di atas 17 tahun.
“Sekarang kita banyak lihat, sebelum 17 tahun sudah diberi kendaraan bermotor. Harusnya tidak, karena aturan lalu lintas harus dipatuhi,” kata Tatu usai membuka Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Kota Serang, Banten, Senin.
Menurutnya, pola berkendara remaja saat ini sangat mengkhawatirkan terutama bagi yang belum berusia 17 tahun.
Ia juga khawatir, saat ini sejumlah orang tua terkesan melakukan pembiaran dan malah memberikan kendaraan bermotor untuk anak yang belum cukup umur.
Tatu mengatakan, akan segera membuat surat edaran melalui pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Agar kemudian diteruskan kepada para orangtua untuk tidak memfasilitasi kendaraan bagi anaknya yang belum 17 tahun.
“Sosialisasi atau kampanye ini harus lebih masif di desa. Imbauan ke bawah, menekankan dan ditujukan ke orangtua, tidak boleh anak di bawah 17 tahun diberi kendaraan,” katanya.
Ia melihat pemahaman orang tua masih belum baik tentang bahaya berkendara bagi anak di bawah umur, sehingga harus ada larangan ke orangtua sekaligus konsekuensi hukum.
Pemkab Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus mengkampanyekan tertib berlalu lintas. Terutama untuk menekan angka kecelakaan di tingkat pelajar.
“Kami akan dorong, para pelajar ini bisa menularkan pengetahuannya ke teman-temanya. Benar-benar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” kataTatu.
Sekretaris Dishub Kabupaten Serang Beni Yuarsa mengatakan, peserta pelatihan akan dites dan akan dilakukan pemeringkatan. “Peserta yang terpilih, akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi, hingga kemudian ke tingkat nasional,” katanya.