Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum mencatat 19 orang dari 575 calon terpilih anggota DPR RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai 4 September 2019.
Anggota KPU RI Ilham Saputra ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa jadwal penyerahan LHKPN tinggal 3 hari lagi atau selambat-lambatnya pada pukul 00.00 WIB, 7 September 2019.
"Ya, (masih ada 19 lagi), prinsipnya kami menunggu sampai akhir tahapan pada tanggal 7 September 2019 pukul 00.00 WIB," katanya.
LHKPN tersebut bisa diserahkan langsung ke KPU RI secara kolektif per partai politik atau bisa juga sendiri-sendiri per individu dari calon terpilih anggota DPR RI.
Keterlambatan penyerahan LHKPN tersebut memang tidak menggugurkan para politikus yang telah lolos ke Senayan.
Namun, mereka terancam tidak akan ikut dilantik yang rencananya pada tanggal 1 Oktober 2019.
"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, yang bersangkutan tidak akan diajukan oleh KPU untuk dilantik sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya ke KPU RI," katanya.
Ia menyebutkan calon terpilih anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN itu berasal dari sejumlah daerah pemilihan, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.