Kodim 1314 Gorontalo Utara, berhasil menggagalkan minuman keras selundupan di pos batas pintu masuk Provinsi Gorontalo, di Kecamatan Atinggola, Rabu.
Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, mengatakan, minuman keras tradisional jenis captikus itu, dimuat di mobil truk dengan cara ditutup menggunakan empat karung berisi komoditas cokelat.
Kronologis penggagalan penyelundupan tersebut kata Dandim, berawal dari informasi yang diterima pihaknya sekitar pukul 13.00 Wita, terkait akan melintasnya truk berwarna hijau, memuat minuman keras.
Saat supir berhenti di pos Gugus Tugas COVID-19 batas Atinggola untuk penerapan protokol kesehatan, anggota Intel Kodim langsung melakukan interogasi yang berhasil mendapatkan pengakuan sopir.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Danramil Atinggola, kemudian diteruskan ke Kodim.
"Saya menerima laporan tersebut dan langsung memerintahkan pembongkaran muatan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Kita membantu pengamanan barang bukti termasuk mencegat upaya-upaya 'main mata' di lapangan yang berusaha dilakukan pelaku untuk meloloskan penyelundupan dari proses hukum.
"Kami akan terus mengawal barang bukti serta melakukan koordinasi intens untuk memberi efek jera kepada pelaku, mengingat upaya penyelundupan ini terus dilakukan dengan tujuan Gorontalo," ujar Dandim.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah memuat komoditas pertanian untuk mengelabui petugas, seperti penemuan tersebut sebanyak 7,5 ton atau 7.500 liter yang dikemas dalam kantong plastik dan diisi dalam 150 karung.
"Masing-masing karung berisi 150 liter," ucapnya.
Saat ini, barang bukti sementara diamankan di pos perbatasan untuk tindaklanjut pemusnahan seiring proses hukum bagi pelaku pembawa yang sementara diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola.
Pelaku pembawa atau supir truk berinisial AL, berasal dari Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan supir, pemilik barang bukti tersebut berinisial YL, alamat Kecamatan kumelembuai, Minahasa Selatan.
"Target pemasaran yaitu wilayah Kota Gorontalo," katanya.
Dandim menambahkan, pihaknya akan mendukung proses penyelidikan lanjut, untuk mengungkap pelaku pemesan minuman keras tersebut.
"Tidak mungkin pengiriman dalam jumlah besar dilakukan jika tidak ada pemesan atau penampungnya, maka untuk memutus rantai penyelundupan ini, personel Kodim juga akan dikerahkan untuk mengungkap oknum pelaku pemesan," pungkasnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Dandim 1314 Gorontalo Utara, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, mengatakan, minuman keras tradisional jenis captikus itu, dimuat di mobil truk dengan cara ditutup menggunakan empat karung berisi komoditas cokelat.
Kronologis penggagalan penyelundupan tersebut kata Dandim, berawal dari informasi yang diterima pihaknya sekitar pukul 13.00 Wita, terkait akan melintasnya truk berwarna hijau, memuat minuman keras.
Saat supir berhenti di pos Gugus Tugas COVID-19 batas Atinggola untuk penerapan protokol kesehatan, anggota Intel Kodim langsung melakukan interogasi yang berhasil mendapatkan pengakuan sopir.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Danramil Atinggola, kemudian diteruskan ke Kodim.
"Saya menerima laporan tersebut dan langsung memerintahkan pembongkaran muatan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Kita membantu pengamanan barang bukti termasuk mencegat upaya-upaya 'main mata' di lapangan yang berusaha dilakukan pelaku untuk meloloskan penyelundupan dari proses hukum.
"Kami akan terus mengawal barang bukti serta melakukan koordinasi intens untuk memberi efek jera kepada pelaku, mengingat upaya penyelundupan ini terus dilakukan dengan tujuan Gorontalo," ujar Dandim.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah memuat komoditas pertanian untuk mengelabui petugas, seperti penemuan tersebut sebanyak 7,5 ton atau 7.500 liter yang dikemas dalam kantong plastik dan diisi dalam 150 karung.
"Masing-masing karung berisi 150 liter," ucapnya.
Saat ini, barang bukti sementara diamankan di pos perbatasan untuk tindaklanjut pemusnahan seiring proses hukum bagi pelaku pembawa yang sementara diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola.
Pelaku pembawa atau supir truk berinisial AL, berasal dari Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan supir, pemilik barang bukti tersebut berinisial YL, alamat Kecamatan kumelembuai, Minahasa Selatan.
"Target pemasaran yaitu wilayah Kota Gorontalo," katanya.
Dandim menambahkan, pihaknya akan mendukung proses penyelidikan lanjut, untuk mengungkap pelaku pemesan minuman keras tersebut.
"Tidak mungkin pengiriman dalam jumlah besar dilakukan jika tidak ada pemesan atau penampungnya, maka untuk memutus rantai penyelundupan ini, personel Kodim juga akan dikerahkan untuk mengungkap oknum pelaku pemesan," pungkasnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020