Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai akhir Maret melaksanakan tahapan 89 pemilihan kepala desa sesuai dengan peraturan daerah tentang pilkades.

Bupati Gorontalo David Bobihoe, Selasa, mengatakan, dengan telah dilaksanakan seluruh tahapan tentang proses pemilihan kepada desa se-kabupaten Gorontalo, maka ditargetkan pada 1 Mei 2015 sebanyak 89 Kepala Desa akan dilantik secara serentak.

"Kami merencanakan untuk melantik kepala desa di wilayah Kabupaten Gorontalo dilakukan secara serentak, sebagai hasil dari terbentuk perda pilkades," Kata David.

Dia menjelaskan, Ranperda Pilkades begitu cepat dibahas dan disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, karena memang pemerintah daerah sudah siap, begitu pula dengan desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Dia mengatakan, kesiapan pemerintah daerah untuk melaksanakan Pilkades secara serentak tersebut memang sudah lama, termasuk untuk menyosialisasikan di wilayah pedesan.

"Setelah peraturan daerah pimilihan kepala desa lahir, antusias masyatakat begitu besar terbukti sejumlah tokoh masyarakat yang ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," kata David.

Kabag Humas Pemkab Gorontalo Azis Nurhamiden mengatakan, Ranperda yang telah disahkan menjadi perda pilkades tersebut, dapat dijadikan landasan yuridis sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Ddesa.

Sebagai tidak lanjut dari UU tersebut, kata Azis, maka pemerintah sudah membuat peraturan pemerintah (PP) no 43 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, sehingga untuk melaksanakan di tingkat daerah, harus ada perda.

Pewarta: M.Fachry Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015