Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mulai mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) secara serentak, untuk mendapatkan tanggapan dan masukan publik.

Komisioner KPU Pohuwato Divisi Data dan Informasi, Firman Ikhwan, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, dimulai pada 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020 atau selama 10 1hari.

DPS yang telah ditetapkan KPU Pohuwato pada 14 September 2020, diumumkan kepada publik oleh panitia pemungutan suara (PPS).

Pengumuman DPS tersebut dilaksanakan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, baik di kantor desa, di setiap dusun maupun di tempat-tempat pertemuan warga yang berada di setiap desa, dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

Firman mengatakan, selama masa pengumuman DPS tersebut, masyarakat dan pihak terkait baik Panwaslu kelurahan/desa, tim kampanye pasangan calon, partai politik, pemerintah desa dan lainnya, memiliki kesempatan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS kepada PPS, PPK dan/atau kepada KPU Kabupaten Pohuwato.

Masukan dan tanggapan dapat berupa perbaikan terhadap nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS, pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPS.

Masyarakat dan pihak terkait menyampaikan usulan perbaikan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (foto copy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A.1.A-KWK yang dapat diperoleh melalui PPS, PPK dan/atau KPU Pohuwato baik secara langsung maupun dapat melalui media dalam jaringan (daring).

Selain diumumkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, juga dapat mengecek dan melihat daftar pemilih melalui alat bantu online yakni pada portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau dapat juga melaporkan atau mengusulkan perbaikan melalui aplikasi cekHPmu yang dapat diunduh di playstore.

"Kami berharap, publik dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," ungkapnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020