Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Mirnawaty Modanggu, memilih ikut pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan telah mundur dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu di kabupaten itu.
Ia menjelaskan, surat pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Kabupaten Pohuwato sudah ditandatangani dan diserahkan pada 20 April 2018, sebelum masuk jadwal penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI.
"Acuannya adalah peraturan KPU nomor 14 tahun 2018, terkait dengan penyelanggara pemilu yang memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, harus mundur sebelum masuk tahapan penyerahan dukungan KTP," kata Mirnawaty, Kamis.
Menurutnya, terkait dengan jabatannya di KPU Pohuwato sendiri akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2018, namun demikian proses pengunduran dirinya sudah ditindaklanjuti oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Gorontalo.
Ia mengatakan jika pertimbangannya cukup berat sebelum memutuskan untuk masuk menjadi calon anggota DPD RI, namun dengan adanya dorongan keluarga dan masyarakat meyakinkan dirinya untuk maju mewakili aspirasi dari masyarakat Gorontalo.
"Banyak pihak yang mendorong saya untuk maju menjadi calon anggota DPD RI mewakili Gorontalo, dukungan KTP yang saya masukkan ke KPU sebagai syarat ada sekitar 1.820 meski yang disyaratkan hanya 1.000 KTP," urainya.
Pihaknya menegaskan bahwa pengalaman dua tahun menjadi penyelenggara pemilu, menjadikan dirinya paham betul soal aturan dan larangan pada saat kampanye ketika sudah ditetapkan sebagai calon, terutama terkait politik uang.
Terkait pengunduran diri Mirnawaty, anggota KPU Provinsi Gorontalo Selvi Katili menjelaskan surat pernyataan mundur dari KPU sudah diserahkan dan saat ini sudah berproses.
"Untuk posisi ketua KPU Pohuwato saat ini dijabat oleh Rinto Ali," ujar Selvi Katili.